Pajak Bumi dan Bangunan


Pajak Bumi dan Bangunan

Subyek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
·         mempunyai suatu hak atas bumi, dan / atau;
·         memperoleh manfaat atas bumi, dan / atau;
·         memiliki, menguasai atas bangunan, dan / atau;
·         memperoleh manfaat atas bangunan.

Subyek pajak sebagaimana dimaksud diatas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut undang-undang

Obyek Pajak  dari Pajak Bumi dan Bangunan
Obyek PBB adalah “Bumi dan/ atau bangunan”:
·         Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, tambang, dll.

·         Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada  tanah dan/ atau perairan di wilayah Republik Indonesia,
Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung anjungan minyak lepas pantai, dll

Obyek Pajak PBB yang dikecualikan
Obyek yang dikecualikan adalah   :
1.      Digunakan semata –mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak di maksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti; masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
2.      Digunakan untuk kuburan,
3.      Digunakan sebagai tempat penyimpanan peninggalan purbakala.
4.      Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.
5.      Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan asas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentuikan oleh Menteri Keuangan.

Cara Menghitung dan Menetapkan PBB
A.    Tarif Pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% dan jenis tarif ini disebut sebagai Tarif tunggal yang berlaku terhadap obyek pajak jenis apapun di seluruh wilayah Indonesi.


B.     Dasar Pengenaan PBB :
  • Adalah Nilai  Jual Objek Pajak (NJOP)
Adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau niali perolehan baru atau nilai objek pajak pengganti.
  • Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun dengan perkembangan daerahnya.
  • Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Kena Pajak.
  • Besarnyapersentase Nilai jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Penentuan NJOP
Di dalam penentuan NJOP PBB oleh dirjen pajak Cq Kp PBB ditentukan 3 metode penilaian atau pendekatan penilaian , antara lain :

  1. Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)
  2. Pendekatan Biaya (Cos Approach)
  3. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

Untuk Cara Penilaian menggunakan 2 cara,yakni :

  1. Penilaian Massal (Mass Appraisal)
  2. Penilaian Individual (Individual Appraisal)

C.    Dasar Perhitungan PBB
Dasar Perhitungan yang digunakan untuk menghitung pajak terhutang adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Kena Pajak (Peraturan Pemerintah. Besarnya persentase NJKP yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Berdasar PP No. 74 tahun 1998 ketentuan mengenai NJKP untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebesar 20% atau 40% dari Nilai Jual Objek Pajak.

NILAI JUAL KENA PAJAK = 20%  atau 40% x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Ketentuan mengenai NJKP berdasarkan PP 74 tahun 1998 :

NJKP pada umumnya ditetapkan 20% dari Nilai jual obyek pajak, kecuali untuk obyek-obyek di bawah ini ditetapkan sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak :

-          Perumahan dengan NJOP sama atau lebih besar dari Rp. 1 Milyar, kecuali yang dimiliki atau dikuasai oleh PNS, ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan duda.
-          Perkebunan dengan luas sama atau lebih besar dari 25 hektar yang dimiliki, dikuasai, atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta
-          Perhutanan termasuk areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemegang Hak Penguasaan hutan, pemegang Hak pemungutan Hasil Hutan dan pemegang izin pemanfaatan kayu.

PP No. 46 tahun 2000 memperbarui PP 74 tahun 1998

Besarya NJKP sebagai dasar perhitungan kena pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 ditetapkan untuk :
  1. Obyek Pajak Perkebunan sebesar 40% dari Nilai Jual Ojek pajak.
  2. Objek Pajak kehutanan sebesar 40% dari Nilai Jual Objek pajak
  3. Objek Pajak pertambangan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Jual Objek pajak.
  4. Objek pajak lainnya :
Sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak apabila nilai jual Objek pajaknya Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar) atau lebih.

Sebesar 20%  dari Nilai Jual Objek Pajak apabila nilai jual Objek pajaknya kurang dari Rp. 1.000.000.000,-

PP 25 Tahun 2002 Memperbarui PP 46 tahun 2000 . berisi ketentuan sebagai berikut :
  1. Obyek Pajak Perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40% dari Nilai Jual Ojek pajak.
  2. Obyek Pajak lainnya :

Sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak apabila NJOP nya Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar) atau lebih.

Sebesar 20%  dari Nilai Jual Objek Pajak apabila NJOP nya kurang dari Rp. 1.000.000.000,-

D.    Cara Menghitung Pajak.
Unsur-unsur yang harus diketahui agar dapat menghitung Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai berikut :

a.       Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yakni NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
b.      Nilai jual Kena Pajak (NJKP) yakni 20% atau 40% dari NJOP
c.       Tarif Tunggal : 0,5%
d.      NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yakni ditetapkan secara regional paling tinggi sebesar Rp. 12.000.00    
Sehingga sesuai Pasal 7 Undang-Undang No. 12 tahun 1985 rumus untuk menghitung Pajak Bumi Bangunan Terhutang :

Pajak Bumi Bangunan Terhutang = Tarif Pajak x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Sebelum dikalikan dengan Tarif NJOP harus dikurangkan dengan NJOPTKP. Ketentuan menyangkut NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Paja adalah sebagai berikut :

NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) ditetapkan secara regional sebesar Rp. 12.000.000,- yang diberikan dengan ketentuan :

-          Untuk setiap wajib pajak hanya diberikan satu NJOPTKP terhadap satu objek yang dimiliki atau disewa/atau dipakai.
-          Diberikan untuk bumi dan/atau bangunan
-          Jika wajib pajak memiliki beberapa objek pajak yang diberikan NJOPTKP hanya salaah satu objek yang memiliki nialai jual objek pajak terttinggi.

Rumus Perhitungan PBB
PBB Terhutang = Tarif x NJKP
                          = 0,5% x 20% atau 40% x NJOP, sehingga dari rumus asal ini dapat  dijabarkan menjadi :
                          = 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
                          = 0,5% x 20% x  NJOP
                          = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
                          = 0,5% x 40% x  NJOP

Catatan  :
                        NJOP=  NJOP Bumi + NJOP Bangunan
                        NJOPTKP = ditetapkan secara regional paling tinggi Rp. 12.000.000,-

Contoh Latihan Soal Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan :

1.      Tuan Bonco seorang mahasiswa DIII perpajakan Unibraw pada tahun 2007 hanya memiliki sebuah objek pajak berupa bumi di kawasan Soekarno-Hatta, Malang dan diketahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi tersebut sebesar Rp. 10.000.000. Berapakah Besar PBB yang terhutang pada tahun 2007 milik Tuan Bonco !

Jawab :
Karena besarnya NJOP kurang dari Rp. 12.000.000,- maka objek pajak tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.

2.      Tuan Ponco seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah pada tahun 2007, objek pertama terletak di desa Wlingi, Blitar dan Objek kedua terletak di desa  Bendo, Blitar. Diketahui bahwa untuk objek pertama NJOP Bumi sebesar Rp. 8.000.000,- dam NJOP Bangunan sebesar Rp. 7.500.000,-. Untuk Objek yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp. 9.000.000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 6.000.000,-
Hitung PBB terhutang tahun 2007 Tuan Ponco atas kedua objek tersebut !

Jawab:
PBB Terhutang  = Tarif (0,5%) x NJKP
NJKP = NJOP – NJOPTKP
Dimana NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan

NJOP Di desa Wlingi

NJOP Bumi        =  Rp.    8.000.000,-
NJOP Bangunan =  Rp.    7.500.000,-
Total                       Rp. 15.500.000,-        Merupakan NJOP terbesar

NJOP di desa Bendo

NJOP Bumi        =   Rp.   9.000.000,-
NJOP Bangunan =   Rp.   6.000.000,-
Total                        Rp. 15.000.000,-


Desa Wlingi :
NJOP Bumi        =                                             Rp.    8.000.000,-
NJOP Bangunan =                                             Rp.    7.500.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB                       Rp. 15.500.000,- (NJOP Terbesar)
NJOPTK                                                           Rp. 12.000.000 –
NJOP utk
Perhitungan PBB                                                 Rp.   3.500.000,-


Desa Bendo :
NJOP Bumi                                                   =   Rp.   9.000.000,-
NJOP Bangunan                                            =   Rp.   6.000.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB                        Rp. 15.000.000,-
NJOPTK                                                            Rp.                0,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB                                                 Rp. 15.000.000,-

PBB  Terhutang = Tarif  x  NJKP
                           = 0,5% x 20% x Rp. 18.500.000,-
                           = Rp. 18.500

3.      Tuan Poneng adalah seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah yang terletak di Blitar. Objek pertama terletak di jalan semeru dan objek kedua terletak di jalan raya rinjani. Diketahui objek pertama NJOP bumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (1 M) dan NJOP bangunan Rp. 3.500.000,- (3,5 M) sedangkan untuk yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (1 M) dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 4.500.000.000,- (4,5 M). Hitunglah PBB terhutang Tuan Poneng atas kedua objek tersebut.
Jawab :
NJOP terbesar adalah terletak pada NJOP di Jalan Raya Rinjani dengan :
NJOP Bumi           =  Rp.  1. 000.000.000,-
NJOP Bangunan    =  Rp.  4.500.000.000,- +
NJOP sbg dasar
Pengenaan  PBB    =  Rp.  5.500.000.000,-
NJOPTKP            = Rp.       12.000.000,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB     Rp.  5.488.000.000,-

Jl. Semeru :
NJOP Bumi         =   Rp. 1.000.000.000,-
      NJOP bangunan  =   Rp. 3.500.000.000,-  +
      NJOP sbg dasar
      Pengenaan   PBB   =   Rp. 4.500.000.000,-
      NJOPTKP            =   Rp.                      0,-  (-)
      NJOP utk
      Perhitungan PBB   =   Rp. 4.500.000.000,-

      NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan = Rp. 5.488.000.000 + Rp. 4.500.000.000,- =    
      Rp.9.988.000.000.

      PBB Terhutang    = Tarif x NJKP = Tarif x (NJOP-NJOPTKP)
                                 = 0,5% x 40% x 9.988.000.000.
                                 =  Rp. 19.970.000,-

4.      Tuan Boni seorang pegawai negeri yang memiliki 2 buah rumah pada suatu Kawasan Real Estate bernama Pondok Indah. Objek pertama terletak di Pondok Indah Estate dengan NJOP sebesar Rp. 28.000.000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 23.500.000,- Untuk Objek kedua terletak di Puncak Dieng dengan NJOP Bumi sebesar Rp. 31,000,000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 10.000.000,-. Hitunglah PBB terhutang pada tahun 2007 dari Tuan Boni !

Jawab :

Rumah di kawasan Pondok Indah :

NJOP Bumi        = Rp. 28.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 23.500.000,-
Total NJOP        = Rp. 41. 500.000        
                                         
      Rumah di kawasan Puncak Dieng :
 
      NJOP Bumi          = Rp, 31.000.000,-
      NJOP Bangunan   = Rp, 10.000.000,-
      Total NJOP          = Rp. 41.000.000,-

      NJOP terbesar terletak Pada Rumah Di kawasan Pondok Indah.
       
NJOP Bumi                = Rp. 28.000.000,-
NJOP Bangunan         = Rp. 23.500.000,-
NJOP sbg dasar
      Pengenaan  PBB        =  Rp. 41. 500.000,-
      NJOPTKP                =  Rp 12. 000.000,- (-)
NJOP utk
      Perhitungan PBB            Rp 29.500.000,-.

      Kemudian untuk Pondok Dieng Estate :

      NJOP Bumi                 =  Rp. 31.000.000,-
      NJOP Bangunan          =  Rp. 10.000.000,-
NJOP sbg dasar
      Pengenaan  PBB          =  Rp. 41.000.000,-
      NJOPTKP                  =  Rp.                 0,- (-)

NJOP utk
      Perhitungan PBB               Rp. 41.000.000,-

      PBB Terhutang = Tarif x NJKP = Tarif x (NJOP-NJOPTKP)
                                =  0,15% x  20% x Rp. 70.500.000,-
                                =  Rp. 70,500,-
     Contoh Latihan Soal Biaya Perolehan atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

1.      Wajib Pajak A membeli sebidang tanah di Kota Malang seharga Rp. 100 juta, NJOP PBB pada tahun terjadinya transaksi adalah Rp.95 juta. Jika NJOPTKP kota Malang atas transaksi tersebut sebesar Rp. 60 juta, maka tentukan BPHTB yang terutang atas perolehan hak Tersebut !

Jawab :
NPOP                      = Rp. 100.000.000,-
NPOPTKP               = Rp.  60.000.000,-
NPOPKP                 = Rp. 40.000.000,-

BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) x Tarif
BPHTB = NPOPKP x  Tarif

BPHTB Terhutang  = (100.000.000 – 60.000.000) x  5%
                                =  Rp. 40.000.000 x 5%
                                =  Rp. 2.000.000,-

2.      Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya dengan nilai pasar Rp. 500.000.000,- NJOP yang tercantum dalam SPPT Rp. 800.000.000,-. NPOP TKP Rp. 300.000.000,-  Berapa Besarnya BPHTBnya ?

Jawab :
NPOP                      = Rp. 800.000.000,-
NPOP TKP              = Rp. 300.000.000,-
NPOP KP                = Rp. 500.000.000,-
BPHTB yang seharusnya terhutang = 5% x Rp. 500.000.000 = Rp. 25.000.000,-
BPHTB Terhutang = 50% x Rp. 25.000.000,- = Rp. 12.500.000,-

3.      Budi menerima hibah wasiat dari ayak kandungnya sebidang tanah dan bangunan dengan nilai pasar Rp. 500.000.000,-, SPPT NJOP-nya Rp. 450.000.000 Apabila NPOPTKP ditetapkan Rp. 300.000.000, maka BPHTBnya adalah :

Jawab :
NPOP                       = Rp. 500.000.000,-
NPOPTKP               = RP. 300.000.000,-
NPOPKP                 = Rp. 200.000.000,-
BPHTB yang seharusnya terhutang = 5% x Rp. 200.000.000 = Rp. 10.000.000,-
BPHTB Terhutang = 50% x Rp. 10.000.000 = Rp. 5.000.000,-

4.  Suatu Yayasan Panti Asuhan Anak yatim memperoleh hibah wasiat sebidang
Tanah dan Bangunan dengan nilai pasar Rp. 1.000.000.000,00. SPPT dengan NJOP Rp. 900.000.000. Apabila NPOP TKP Rp. 300.000.000, maka BPHTB adalah :
Jawab :

NPOP                       = Rp. 1.000.000.000,-
NPOPTKP               = Rp.  300.000.000,-
NPOPKP                 =  Rp.  700.000.000,-

BPHTB seharusnya terhutang = 5% x Rp. 700.000.000,- = Rp. 35.000.000,-
BPHTB yang terhutang = 50% x Rp. 35.000.000,- = Rp. 17.500.000,-

5.      PERUM perumnas memperoleh hak pengelolaan atas tanah seluas 10 ha dengan NPOP RP. 1.000.000,-. BPHTB adalah :


Jawab :

NPOP                         = Rp. 1.000.000.000,-
NPOPTKP                 =             60.000.000,-
NPOPKP                    =  Rp. 940.000.000,-
BPHTB Terhutang = 5% x Rp. 940.000.000,- = Rp. 47.000.000,-

Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.
JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikan harga rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dari Rp70 juta menjadi Rp95-Rp145 juta. Peraturan dari konsep rumah murah tersebut saat ini tengah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, mengatakan telah menandatangani pembebasan kenaikan PPn. Namun, dia menjelaskan besaran rumah bebas PPN ini berbeda di tiap wilayah. Untuk daerah Papua, harga rumah bebas PPN mencapai batas atas yakni Rp145juta.
Pajak Kendaraan Bermotor
Indonesia merupakan sebuah negara yang menganut sistem perpajakan. Pajak adalah iuran wajib yang diserahkan warga negara kepada kas negara yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Apapun yang dimiliki warga pastilah dikenai pajak. Tak terkecuali, sepeda motor. Pajak sepeda motor adalah pajak yang dibayarkan kepada kas negara atas kendaraan yang kita miliki.
Sama seperti pajak-pajak lainnya, pajak sepeda motor pun dibayarkan setiap satu tahun sekali. Besaran pajak kendaraan bermotor sudah ditetapkan dalam Perda No. 4 Tahun 2003, yaitu 1.5% untuk kendaraan pribadi, 1% untuk kendaraan umum, dan 0.5% untuk kendaraan berat atau kendaraan besar.



Pembayaran pajak sepeda motor, selain wajib, merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK. Pembayaran pajak sepeda motor biasanya dilakukan di kantor bersama atau SAMSAT setempat. Tanggal berlakunya STNK sekaligus menjadi deadline untuk pembayaran pajak kendaraan tersebut.
Jika pemilik sepeda motor tidak membayar pajak sesuai tanggal yang tertera, STNK yang dimilikinya tidak akan berlaku dan sepeda motor yang dimilikinya akan berubah status menjadi “motor bodong” atau sepeda motor tanpa surat-surat yang sah. Untuk dapat mengaktifkan lagi STNK yang pernah beku tersebut, si pemilik kendaraan harus membayar utang pajak sekaligus dendanya.

Proses Pembayaran Pajak dan Perpanjangan STNK

Seperti yang sudah disebutkan, pembayaran pajak sepeda motor dilakukan di SAMSAT setempat. Adapun proses pembayarannya adalah dengan membayarkan uang sejumlah yang tertera di surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SDWKLLJ yang terdapat di belakang STNK.
Uang yang dibayarkan tersebut merupakan total dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) dan pembayaran tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) yang harus ditanggung si pemilik kendaraan.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK, si pemilik kendaraan biasanya diharuskan memfotokopi kartu identitas pemilik, BPKB, dan mencantumkan nomor seri mesin serta nomor seri rangka kendaraan bermotor yang akan diperpanjang STNK-nya tersebut. Ini dilakukan untuk menyesuaikan ketepatan STNK dengan dokumen kendaraan lainnya.
Setelah semua proses tersebut selesai dilakukan, pemilik akan mendapatkan STNK beserta bukti pembayaran pajak yang baru. Perlu diingat, selain membayar pajak kendaraan bermotor merupakan sebuah kewajiban, kepemilikan STNK dan bukti pembayaran pajak merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pengendara motor.
Pengendara sepeda motor yang akan menggunakan kendaraannya di jalanan umum, selain harus memiliki dan membawa STNK, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dulu.
Tanpa kedua bukti penting itu, pengendara sepeda motor tidak akan leluasa mengendarai kendaraannya di jalan umum. Kepolisian Indonesia atau POLRI mewajibkan setiap pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki kedua bukti tersebut. Jika melanggar, akan ada sanksi yang diterima oleh si pengendara.

Besar persentasi bunga pinjaman yang ditetapkan Bank Indonesia
Jenis bunga
Bunga sederhana
Bunga sederhana: merupakan hasil dari pokok utang, suku bunga per periode, dan lamanya waktu peminjaman.
Rumusan bunga sederhana yaitu: c=pbw, dimana c (bunga sederhana) merupakan hasil dari p (pokok utang), b (bunga), dan w (waktu). Contohnya: Wiki meminjam Rp 230.000.000 untuk membeli sebuah mobil baru, dengan suku bunga sebesar 9.5% per tahun dan masa pinjaman adalah 5 tahun maka bunganya adalah
Rp. 230.000.000 * 0.095 * 5 = Rp. 109.250.000
Bunga sederhana untuk pinjaman Wiki adalah Rp. 109.250.000, maka total pembayaran pokok utang ditambah bunganya adalah Rp. 339.250.000.
Contoh lainnya, misalnya pokok utangnya adalah Rp. 100.000 :
·         Utang kartu kredit dimana dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000 per harinya maka 1.000/100.000 = 1%/perhari.
·         Obligasi swasta dimana pembayaran kupon bunga pertamanya adalah sebesar Rp 3.000 setelah 6 bulan sejak tangal penerbitan obligasi dan pembayaran kupon keduanya adalah Rp. 3.000 pada saat akhir tahun maka hasilnya adalah : (3.000+3.000)/100.000 = 6%/year.
·         Bunga Deposito yang dibayarkan pada akhir tahun sebesar Rp. 6.000 maka perhitungannya adalah : 6.000/100.000 = 6%/year.
Bunga berbunga
Bunga berbunga atau disebut juga bunga majemuk: nilai pokok utang ini akan berubah terus setiap akhir suatu periode dengan penambahan perhitungan bunga . misalnya pokok hutang adalah 1.000 dengan bunga 5%/tahun maka periode tahun pertama pokok hutangnya menjadi 1000+(1.000*5%) = 1.050. Pada periode tahun berikutnya maka perhitungannya menjadi 1050+(1050*5%)= 1.102,50.
Suku bunga tetap dan mengambang
·         "Suku bunga tetap" adalah suku bunga pinjaman tersebut tidak berubah sepanjang masa kredit.
·         "Suku bunga mengambang" adalah suku bunga yang berubah-ubah selama masa kredit berlangsung dengan mengikuti suatu kurs referensi tertentu seperti misalnya LIBOR dimana cara perhitungannya dengan menggunakan sistem penambahan marjin terhadap kurs referensi.
Kombinasi atas suku bunga tetap dan mengambang ini dimungkinkan serta sering digunakan. Misalnya pada suatu kredit pemilikan rumah dimana disepakati bahwa hingga tahun ketiga bunganya adalat tetap yaitu 8.5% dan bunga untuk tahun selanjutnya akan ditetapkan sebesar 2% di atas LIBOR.
Besar persentasi bunga Tabungan yang ditetapkan Bank Indonesia

Deposito masih menjadi pilihan beberapa kalangan untuk mengembangkan uang yang dimilikinya, namun ada berbagai jenis bank dengan berbagai tingkat suku bunga yang ditawarkan. Tentu orang akan memilih untuk mendepositokan uangnya pada bank yang memberikan bunga lebih besar.
Sebagai pertimbangan untuk anda yang masih menyukai bentuk investasi berupa deposito, berikut ini informasi mengenai besaran bunga deposito berdasarkan golongan bank.

Bank Persero

Deposito 1 bulan 6,36%
Deposito 3 bulan 6,80%
Deposito 6 bulan 6,62%

Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Deposito 1 bulan 7,42%
Deposito 3 bulan 7,88%
Deposito 6 bulan 8,39%

Bank Swasta Nasional

Deposito 1 bulan 6,77%
Deposito 3 bulan 7,08%
Deposito 6 bulan 7,47%

Bank Asing dan Campuran

Deposito 1 bulan 5,19%
Deposito 3 bulan 6%
Deposito 6 bulan 6,63%

Bank Umum

Deposito 1 bulan 6,56%
Deposito 3 bulan 6,99%
Deposito 6 bulan 7,37%.

BI Rate, Inflasi, dan IHSG

Awal bulan lalu, Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan BI rate menjadi 6.75% basis poin, dari sebelumnya 6.50%. Apa sih BI rate itu? Dan apa pengaruhnya terhadap IHSG jika dinaikkan, apakah negatif atau positif? Meski penulis yakin kalau sebagian besar temen-temen investor sudah paham betul soal BI rate ini, namun artikel ini mudah-mudahan bisa memberi sedikit pencerahan bagi yang belum mengerti.

BI rate atau suku bunga Bank Indonesia, merupakan tingkat suku bunga untuk satu tahun yang ditetapkan oleh BI sebagai patokanbagi suku bunga pinjaman maupun simpanan bagi bank dan atau lembaga-lembaga keuangan di seluruh Indonesia. Simpelnya jika BI rate naik dari 6.50% menjadi 6.75%, maka bunga pinjaman maupun simpanan di bank dan lembagai keuangan lainnya juga bisa naik. Patokan ini hanya bersifat rujukan dan bukan merupakan peraturan, sehingga tidak mengikat ataupun memaksa. Jadi para bank boleh saja menaikkan bunga pinjaman kepada orang yang mengajukan kredit dengan alasan BI rate naik, namun disisi lain bunga deposito atau tabungan bagi para nasabahnya malah gak naik sama sekali.
Sementara bagi BI sendiri, BI rate adalah suku bunga bagi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), yang disalurkan ke bank-bank. Ketika BI rate naik ke 6.75%, maka para bank bisa menaruh dana mereka di BI dalam bentuk SBI, dan akan menerima bunga 6.75% per tahun. Misalnya, kalau Bank Mandiri menaruh duit tabungan nasabahnya sebesar 10 trilyun di BI, maka mereka akan menerima 675 milyar dalam setahun, tanpa perlu ‘ngapa-ngapain’ sama sekali.
Nah, dari sini kita akan dapat logikanya: Kalau BI rate dinaikkan, maka para bank tentunya akan lebih suka menaruh dana tabungan nasabah mereka di BI daripada menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit. Sebab meskipun bunga yang ditetapkan BI lebih kecil dari bunga kredit (6.75% berbanding 12.5%), namun penjaminnya adalah pemerintah, sehingga resiko kredit macetnya sangat kecil, bahkan mendekati nol. Jika dana milik masyarakat yang dipegang para bank ‘diendapkan’ di BI, maka jumlah uang cash yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan pada akhirnya menurunkan tingkat inflasi. Itulah sebabnya BI rate merupakan instrumen yang biasanya cukup ampuh untuk menurunkan tingkat inflasi. Jadi adalah wajar ketika kemarin tingkat inflasi ternyata melebihi ekspektasi, banyak pihak kemudian menuntut agar BI segera menaikkan BI rate-nya.
Selain BI rate, BI juga memiliki beberapa instrumen lainnya yang juga bertujuan untuk menekan pertumbuhan inflasi. Misalnya sukuk, obligasi ritel Indonesia, surat utang negara, dll. Pada dasarnya semuanya menggunakan prinsip yang sama, yaitu menyerap dana sebesar-besarnya dari masyarakat sehingga jumlah uang cash yang beredar di masyarakat jadi berkurang. Penyebab tingginya inflasi kan karena jumlah uang yang beredar di masyarakat kelewat banyak.
Ketika jumlah uang cash yang beredar di masyarakat berkurang, pertumbuhan inflasi memang akan tertekan. Namun disisi lain juga beresiko menekan pertumbuhan ekonomi. Misalnya, jika para bank ogah ngasih pinjaman modal ke pengusaha karena mereka lebih suka nyimpen duitnya di BI, maka para pengusaha tentunya akan kesulitan mengembangkan usahanya, dan pada akhirnya akan menekan pertumbuhan eknomi secara keseluruhan. Karena itulah, jika kemudian tingkat inflasi telah terkendali, maka BI bisa menurunkan kembali BI rate-nya, agar dana yang tadinya diendapkan bisa kembali dikucurkan ke masyarakat, untuk menumbuhkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Ketika kemarin BI menaikkan BI rate, pertimbangannya adalah pertumbuhan ekonomi masih stabil, sementara tingkat inflasi mulai tidak terkendali. Berdasarkan data dari BPS, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2010 mencapai 6.10% dibanding 2009, lebih baik dari target pemerintah sebesar 5.80%. Sementara tingkat inflasi pada periode yang sama mencapai 6.96%, jauh lebih tinggi dari asumsi APBN sebesar 5.30%.
Lalu apa hubungan antara BI rate dengan pasar modal?Ketika inflasi mulai naik tidak terkendali, maka efeknya adalah biaya operasional para perusahaan yang terdaftar di BEI menjadi membengkak, karena naiknya harga bahan baku, gaji karyawan, dll. Akibatnya, laba bersih para emiten dikhawatirkan akan turun. Alhasil, harga sahamnya pun turun. Dan jika hal ini terjadi pada banyak saham, maka IHSG secara keseluruhan juga akan turun. Jadi ketika BI rate dinaikkan dan harapannya inflasi akan terkendali, maka IHSG juga bisa bangkit kembali.
Namun, naiknya BI rate tidak akan serta merta menguatkan IHSG, karena yang jadi concern investor bukanlah BI rate-nya, melainkan tingkat inflasi. Dalam jangka pendek, naiknya BI rate bahkan justru berpotensi semakin melemahkan IHSG. Kenapa? Karena dengan naiknya BI rate, maka suku bunga di deposito, sukuk, dll biasanya (meski gak selalu) juga akan naik. So, para investor di pasar modal kini punya alternatif investasi yang tidak kalah menguntungkan dibanding investasi saham. Sukuk ritel seri SR003 misalnya, bunganya 8.15% per tahun. Dengan tingkat resiko yang mendekati nol, maka bunga sebesar itu tentu saja cukup menggiurkan. Kalau para investor ramai-ramai mengalihkan dananya dari saham ke sukuk ini, maka tentu saja IHSG akan semakin tertekan.

Ketika artikel ini ditulis, IHSG masih bergerak malas-malasan di kisaran 3,400-an. Beberapa saham unggulan pun masih tertekan cukup dalam, sebagian bahkan lebih dalam dari yang diperkirakan. Mudah-mudahan kebijakan BI dalam menaikkan BI rate memang berhasil menekan laju inflasi, sehingga IHSG bisa kembali tancap gas. Soalnya, data terakhir dari BPS menyebutkan bahwa tingkat inflasi tahunan pada akhir Januari 2011 kemarin sudah menembus 7.02%. Seems like trouble.













TUGAS
Pengantar Ilmu Ekonomi




Description: LOGO



Oleh
 (Dicky Dwi Puryanto)







PROGRAM STUDI S-1 PETERNAKAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARBARU
2013

0 comments:

Diharapkan Berkomentar yg sopan,..

Copyright © 2013 Graffiti Village Children and Blogger Templates - Anime OST.