paradigma dalam pancasila
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Istilah
paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut
Thomas Kuhn, orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan
bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma
adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok
persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Dengan
demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang
harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab
dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui
persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan
yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan
suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan
dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan,
tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan
sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah
kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia( Agus widjojo, 2000).
I.2. Tujuan
Tujuan Pembuatan makalah ini dilaksanakan oleh para mahasiswa yang memiliki
tujuan dan maksud tertentu.
Adapun tujuan saya ialah :
1. Menuntaskan tugas mata kuliah Pancasila.
2. Mahasiswa/I dapat mengetahui makna dan hakikat Pembangunan Nasional berlandaskan Pancasila.
3.
Mahasiswa/i dapat memahami tujuan Nasional.
4. Lebih
berkompetensi di pelajaran mata kuliah Pancasila.
5. Sebagai
sarana yang lebih baik.
Demikianlah tujuan – tujuan yang ingin
saya capai dalam pembuatan makalah Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
ini dan semoga semuanya dapat tercapai.
BAB II
PERMASALAHAN
Dari
beberapa kajian tentang pancasila sebagai paradigma pembangunan terdapat
berbagai permasalahan yang timbul yaitu sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari
paradigma itu sendiri ?
2. Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang
politik ?
3. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan di bidang apa saja ?
4. Sebutkan aspek apa saja yang
terkandung dalam Pancasila
sebagai Paradigma
Pembangunan IPTEK ?
BAB III
PEMECAHAN MASALAH
II.1. Pengertian Paradigma
Istilah
paradigma pada awalnya berkembang dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara
terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu
pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul “The Structure Of
Scientific Revolution”, paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis
yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum,
metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat,
ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.( Anonim, 2011)
Paradigma
adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok
persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigm sebagai alat
bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus
dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang
harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.(Anonim, 2011)
II.2. Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan IPTEK
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakekatnya merupakan hasil kreatifitas
rohani (jiwa) manusia. Atas dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan
IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan YME.( Koento Wibisono Siswomihardjo, 2000)
Tujuan dari
IPTEK ialah untuk mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat
manusia, maka IPTEK pada hakekatnya tidak bebas nilai, namun terikat nilai –
nilai. Pancasila telah memberikan dasar nilai – nilai dalam pengembangan IPTEK,
yaitu didasarkan moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan
memasuki kawasan IPTEK yang diletakan diatas Pancasila sebagai paradigmanya,
perlu difahami dasar dan arah peranannya, yaitu :
- Aspek ontology
Bahwa
hakekat IPTEK merupakan aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam
upayanya untuk mencari dan menentukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu Pengetahuan
harus dipandang secara utuh, dalam dimensinya sebagai :
- Sebagai
masyarakat, menunjukkan adanya suatu academic community yang dalam hidup
keseharian para warganya untuk terus menggali dan mengembangkan ilmu
pengetahuan.
- Sebagai proses, menggambarkan suatu aktivitas masyarakat
ilmiah yang melalui abstraksi, spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi,
eksperimentasi, komparasi dan eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan
kenyataan.
- Sebagai produuk, adalah hasil yang diperoleh melalui
proses, yang berwujud karya – karya ilmiah beserta implikasinya yang berwujud
fisik ataupun non-fisik.
2. Aspek Epistemologi, bahwa pancasila
dengan nilai–nilai yang terkandung didalamnya dijadikan metode berpikir.
3. Aspek Askiologi, dengan
menggunakan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila sebagai metode
berpikir, maka kemanfaatan dan efek pengembangan ilmu pengetahuan secara
negatif tidak bertentangan dengan ideal dari pancasila dan secara posiitif
mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal pancasila.
Hubungan
antara pancasila dengan ilmu pengetahuan tidak dapat lagi dittempatkan secara
dikhotomi saling bertentangan, pancasila tanpa disertai sikap kritis ilmu
pengetahuan, akan menjadikan pancasila itu sebagai suatu yang refressif dan
contra produktif. Sebaliknya ilmu pengetahuan tanpa didasari dan diarahkan oleh
nilai-nilai pancasila akan kehilangan arah konstruktifnya dan terdistori
mennjadi suatu yang akan melahirkan akibat-akibat fatal bagi kehidupan manusia.
II.3. Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Poleksosbudhankam
Pembangunan
nasional dirinci diberbagai bidang antara lain politik, ekonomi, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan yang penjabarannya tertuang pada GBHN. Pembangunan yang
sifatnya humanitis dan pragmatis harus mendasarkan pada hakekat manusia sebagai
pelaksana sekaligus tujuan pembangunan, sebagai pengembangan Poleksosbudhankam,
maka pembangunan pada hakekatnya membangun manusia secara utuh, secara lengkap,
meliputi seluruh unsure hakekat manusia yang monopluralis.
- Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang
politik
Manusia
Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku
politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia
maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu
menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai
paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan politik, artinya bahwa nilai-nilai pancasila
sebagai wujud cita-cita Indonesia diimplementasikan sebagai berikut :
- Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial
mencakup keadilan politik, budaya agama dan ekonomi dalam kehidupan
sehari-hari.
- Mendahulukan kepentingan rakyat/demokrasi dalam
pengambilan keputusan.
- Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan
perioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan bangsa.
- Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan
menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Nilai-nilai kejujuran, toleransi harus bersumber
pada nilai-nilai ketuhanan YME.
2. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan bidang ekonomi
Diartikan
sebagai pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi
kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa, didasarkan atas kekeluargaan
seluruh bangsa. Menurut Mubyarto, pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan
dengan nilai-nilai moral kemanusiaan, ekonomoi kerakyatan yaitu ekonomi yang
humanistic dengan mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas.( Mubyarto, 2000).
Tujuan
ekonomi untuk memmenuhi kebutuhan manusia agar lebih sejahtera, maka ekonomi
harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, dari monopoli, ekonomi harus
menghindari yang menimbulkan penderitaan manusia dan yang menimbulkan
penindasan manusia satu dengan yang lain.
3. Pancasila sebagai
paradigm pembangunan bidang sosial budaya
Mengandung
pengertian bahwa pancasila adalah etos budaya persatuan dalam masyarakat
majemuk. Semboyan Bhineka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD ‘45 yang menyangkut
pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya menjadi perioritas, karena kebudayaan
nasional diperlukan sebagai landasan atau media sosial yang memperkuat
persatuan.(
Suwarno,1993).
Berdasar
sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar
penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam dari seluruh
wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu
ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai
kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai
warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan
kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
4. Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang Hankam
Salah
satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan
tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat
Indonesia secara keseluruhan. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan
Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(sishankamrata).( Agus
widjojo, 2000).
II.4.Pancasila sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum dan
Pengembanggan HAM
Produk
hukum baik materi maupun penegakkannya semakin jauh dari nilai-nilai
kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Pancasila merupakan cita-cita hukum,
kerangka berfikir, sumber nilai dan sumber arah penyusunan dan perubahan hukum
positif di Indonesia, sehi Indonesia, sehinggga fungsi pancasila sebagai
paradigma hukum atau berbagai pembaharuan hukum di Indonesia.( A.Gunawan setiardja, 2000).
Produk
hukum dapat berubah dan diubah sesuai perkembangan zaman, perkembangan iptek
dan perkembangan aspirasi rakyat, namun sumber nilai (nilai – nilai Pancasila)
harus tetap tidak beru harus tetap tidak berubah. ( Sri soemantri M., 2000).
Pancasila
sebagai paradigm pembaharuan hukum merupakan sumber norma dan sumber nilai,
bersifat dinamik nyata ada dalam masyarakat, baik menyangkut aspirasinya,
kemajuan peradabannya maupun kemajuan ipteknya.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
didalam konsideransinya yang dimaksud HAM ialah seperangkat hak yang melekat
pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Lebih
lanjut UU tersebut menegaskan, demi tegaknya hak asasi manusia, maka semua
bentuk pelanggaran HAM yang dapat diilakukan oleh perorangan, kelompok yang
termasuk penguasa Negara dan aparat Negara baik yang disengaja maupun tidak
sengaja harus dihindari.
BAB IV
PENUTUP
IV.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat kami simpulkan bahwa
pembangunan yang didasarkan pada nilai – nilai Pancasila diarahkan untuk
meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,
pribadi, sosial, dan aspek kebutuhan.
IV.2 Saran
Adapun
saran yang bisa kami paparkan dari makalah ini yaitu sebaiknya kita lebih
mempelajari dan memahami pancasila lebih dalam lagi agar kita tidak menyimpang
dari nilai – nilai pancasila yang merupakan asas Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2011,
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan.
[24 Desember 2012]
A.Gunawan setiardja, 2000, supremasi hukum dalam perspektif
pengembangan HAM, Jakarta.
Agus widjojo, 2000, pancasila sebagai paradigma pembangunan
pertahanan, Jakarta.
Koento Wibisono
Siswomihardjo, 2000, Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan Ilmu Pengetahuan, Jakarta.
Mubyarto, 2000, membangun sisitem ekonomi, Yogyakarta:BPFE.
Suwarno, p.j., 1993, pancasila budaya bangsa indonesia,
Yogyakarta :kanisius.
Sri soemantri M., 2000, Pancasila sebagai Paradigma pengembangan
hukum, Bandung.
0 comments:
Diharapkan Berkomentar yg sopan,..